PELAKSANAAN PROSES PEMBELAJARAN
  1. SMK Negeri 1 Tanjung Jabung Timur melaksanakan Program Full Day atau lima (5) hari sekolah, kegiatan pembelajaran dimulai pada pukul 07.30 WIB diawali dengan apel pagi yang wajib diikuti oleh seluruh Taruna/Taruni dimulai pada pukul 07.10 WIB.
  2. Kegiatan pembelajaran diakhiri pada pukul 15.45 WIB diakhiri dengan apel sore yang wajib diikuti oleh seluruh Taruna/Taruni.
  3. Alokasi kegiatan pembelajaran adalah 45 menit/tatap muka
  4. Proses pembelajaran dilaksanakan dalam tahun pelajaran.
  5. Satu Tahun Pelajaran dibagi menjadi dua semester.
  6. Jumlah minggu efektif untuk pelaksanaan proses pembelajaran dalam satu tahun pelajaran sebanyak 38 minggu.
  7. Jumlah minggu efektif untuk pelaksanaan proses pembelajaran setiap semesternya sebanyak 19 minggu, kecuali kelas XII semester genap sebanyak 16 minggu.
  8. Proses pembelajaran meliputi Tatap Muka, Praktik Sekolah dan Industri Praktik Kerja Industri dilaksanakan pada semester 3 atau semester 4.
  9. Pembelajaran selama praktik kerja industri dilakukan penugasan mandiri
  10. Program ekstrakurikuler sekolah yang mendukung pelaksanaan proses pembelajaran wajib diikuti oleh Taruna/Taruni; meliputi Kepramukaan dan Keresimenan/Kesamaptaan yang dilaksanakan rutin pada Hari Jumat mulai Pukul 14.30 WIB s.d. 17.00 WIB dengan jadwal : Minggu I dan III : Kepramukaan dan Minggu II dan IV : Keresimenan/Kesamaptaan 


PROSEDUR IZIN DAN PEMANGGILAN ORANG TUA/WALI
  1. Izin keperluan lain Taruna/Taruni diperbolehkan 2 (dua) hari per bulan kecuali orang tua/wali Taruna/Taruni melapor kesekolah.
  2. Izin sakit Taruna/Taruni diperbolehkan 3 (tiga) hari, selanjutnya diikuti dengan surat keterangan dokter.
  3. Apabila Taruna/Taruni 3 ( tiga ) kali berturut-turut alpa terhadap satu mata pelajaran, maka Taruna/Taruni tersebut wajib menghadap kepada guru bersangkutan untuk dapat izin mengikuti materi selanjutnya.
  4. Apabila Taruna/Taruni lebih dari tiga hari alpa dalam satu bulan, maka  orang tua/wali Taruna/Taruni yang bersangkutan akan dipanggil wali kelas, Ketua Jurusan dan Wakil KeTaruna/Tarunian dengan ketentuan sebagai berikut :
  • Panggilan I, Rentang waktunya 4 hari, bila tidak diindahkan Taruna/Taruni diberikan Panggilan II
  • Panggilan II, Rentang waktunya 4 hari, bila tidak diindahkan Taruna/Taruni diberikan Panggilan III
  • Panggilan III, Rentang waktunya 4 hari, bila tidak diindahkan Taruna/Taruni bersangkutan diskorsing 3 hari
  • Dalam batas waktu pada point 4c. Tidak diindahkan maka Taruna/Taruni di DO

PENDIDIKAN KARAKTER DAN KECAKAPAN ABAD 21




  1. Setiap apel pagi dan apel sore Taruna/taruni diwajibkan berdoa untuk penanaman keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan menyanyikan salah satu Lagu Wajib Nasional untuk memupuk rasa Kebangsaan.
  2. Semua Taruna/Taruni harus berpakaian seragam sekolah yang telah ditentukan, rapi dan rambut tidak boleh panjang/gondrong.
  3. Sebelum jam pertama dimulai, Taruna/Taruni diwajibkan selama 5 menit membaca selain bahan bacaan apa saja dalam rangka kegiatan literasi.
  4. Semua Taruna/Taruni yang beragama Islam wajib mengikuti kegiatan membaca Surat Yaasiin dan doa seminggu sekali dengan jadwal yang telah ditentukan
  5. Semua Taruna yang beragama Islam pada hari Jumat wajib menunaikan Sholat Jumat di Masjid Yaa-Manan dan untuk Taruni mengikuti kegiatan yang diadakan oleh Bidang Rohis dengan jadwal yang telah ditentukan serta yang Non Islam menyesuaikan
  6. Semua Taruna/Taruni wajib mengikuti kegiatan Senam Pagi sebulan sekali yang waktunya akan ditentukan oleh guru PJOK sebagai koordinator.
  7. Semua Taruna/Taruni wajib menghapal, menghayati dan mengamalkan Janji Taruna dan Arti Warna dan Lambang SMK Negeri 1 Tanjung Jabung Timur.
  8. Semua Taruna/Taruni wajib mengikuti kegiatan piket jaga Taruna/Taruni yang jadwalnya telah disusun oleh Pembina Resimen dan Pengurus Resimen dengan pengawasan langsung dari guru piket.
  9. Pada waktu istirahat Taruna/Taruni tidak diperkenankan keluar dari pekarangan sekolah tanpa seizin Guru piket.
  10. Taruna/Taruni yang berhalangan atau tidak masuk sekolah karena suatu hal, maka harus memberitahukan secara tertulis kepada wali kelas dan diketahui oleh orang tua/wali murid.
  11. Taruna/Taruni tidak hadir 3 ( tiga ) hari atau lebih atau sering meninggalkan jam pelajaran akan dipanggil orang tua/wali yang bersangkutan.
  12. Setiap Taruna/Taruni harus berperan aktif dalam memelihara keamanan, ketertiban, kebersihan dan kekeluargaan.
  13. Taruna/Taruni dilarang merokok, membawa senjata tajam, membawa buku porno, minuman keras dan obat-obatan terlarang/narkoba. Pelanggaran point ini dapat dikenakan sanksi diberhentikan secara tidak/DO dari SMK Negeri 1 Tanjung Jabung Timur.
  14. Taruna/Taruni dilarang menggunakan HP (handphone) selama proses pembelajaran, kecuali atas permintaan guru mata pelajaran yang bersangkutan
  15. Taruna/Taruni tidak diperkenankan memakai perhiasan/aksesoris, berkuku panjang dan memakai riasan ( bagi wanita ) berlebihan.
  16. Taruna/Taruni tidak diperkenankan melayani tamu pada waktu jam sekolah tanpa seizin guru piket.
  17. Setiap Taruna/Taruni menghormati instruktur, staf TU SMK Negeri 1 Tanjung Jabung Timur.
  18. Taruna/Taruni tidak dibenarkan melakukan tindakan amoral, tindakan pidana dilingkungan sekolah maupun diluar sekolah. Pelanggaran point ini dapat dikenakan sanksi diberhentikan secara tidak hormat/DO dari SMK Negeri 1 Tanjung Jabung Timur.
  19. Pelanggaran ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi/tindakan disiplin sesuai dengan tingkat kesalahan sampai tingkat pemberhentian secara tidak hormat kepada Taruna/Taruni yang bersangkutan dan orang tua murid tidak berhak menuntut.

LAYANAN KONSULTASI TARUNA/TARUNI
  1. Untuk membantu pencapaian kompetensi, setiap peserta didik diberi pelayanan akademis oleh guru mata pelajaran,wali kelas maupun konselor (Guru BK)
  2. Setiap guru mata pelajaran, wali kelas dan guru BK wajib menyediakan jadwal layanan akademik kepada setiap Taruna/Taruni asuhannya.
  3. Layanan khusus diberikan secara berjenjang mulai dari guru mata pelajaran, wali kelas, guru BK, ketua kompetensi keahlian, wakil kepala sekolah dan kepala sekolah.
  4. Setiap Taruna/Taruni berhak mendapatkan layanan konsultasi untuk pengembangan diri.
  5. Layanan khusus diberikan kepada setiap peserta didik yang memiliki masalah khusus dalam mengikuti proses pembelajaran, seperti masalah : Kehadiran, Kepribadian, Ahlak dan Kesulitan lainnya

2 Komentar

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama