Akhir Tahun Ajaran 2019/2020 akan berakhir pada Hari Sabtu Tanggal 27 Juni 2020, masih di tengah masa Pandemi Covid-19 yang melanda seluruh dunia. Memantau dari http://corona.jambiprov.go.id/, Data Statitistik Covid-19 Provinsi Jambi per Tanggal 26 Juni 2020 Pukul 17.00 WIB memperlihatkan data sebagai berikut :



Dengan sebaran dalam kabupaten/kota :


Data-data tersebut masih akan terus diupdate setiap harinya, yang tentunya harapan kita semua semua ini akan segera berakhir sehingga kita semua dapat kembali beraktifitas secara normal.

Akhir Tahun Ajaran yang biasanya penuh keceriaan karena selain dilakukan pembagian Laporan Hasil Belajar siswa juga akan berlangsung pengumuman pemenang lomba pada kegiatan class meeting siswa yang diisi dengan keceriaan seluruh siswa ketika pengumunan pemenang dibacakan. Sebut saja, volly ball, futsal, balap karung, dagongan, stand up comedy, memasak olahan tertentu dsb adalah jenis-jenis kegiatan dalam class meeting yang dilakukan setelah proses ujian kenaikan kelas. Bermacam-macam hadiah dibagikan yang diselingi dengan senyum, tawa dan bahkan saling ejek para siswa.

Namun tahun ini sebagaimana juga halnya Pelepasan Siswa Kelas 6, 9 dan 12 semua kegiatan tersebut tidak dapat dilakukan, bahkan seluruh siswa juga harus mengikuti proses ujian kenaikan kelas dari rumah. Pandemi Covid-19 yang melanda negeri ini telah merubah secara drastis proses pendidikan di Indonesia.

Semua warga sekolah sebenarnya sudah merasakan kebosanan dan kerinduan agar dapat kembali ke sekolah yang telah menjadi rumah ke-2 bagi mereka semua. Namun demi keselamatan jiwa raga mereka, maka mereka rela melakukan seluruh kegiatan belajar mengajar dari rumah sesuai dengan anjuran pemerintah melalui Surat Edaran Mendikbud No 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19)

Ternyata, keinginan untuk memulai Tahun Ajaran Baru 2020/2021 dalam kondisi yang berbeda pun harus ditunda untuk menjaga munculnya titik penyebaran baru Covid-19, yaitu dari sekolah. Pemerintah kembali mengeluarkan aturan terkait dengan hal ini, melalui Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun Ajaran Baru di Masa Pandemi Covid-19 , yang dikuatkan dengan diterbitkannya Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 01/Kb/2020, Nomor 516 Tahun 2020, Nomor Hk.03.01/Menkes/363/2020, Nomor 440-882 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 Di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang bisa dibaca detailnya disini.

Semoga berkat kesadaran dan keikhlasan kita semua pandemi ini segera berakhir dan kita dapat beraktifitas di sekolah sebagaimana biasanya ketika sebelum pandemi. Yakinlah dengan firman Allah Yang Maha Kuasa, "Dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya. Sesungguhnya Allah melaksanakan urusan yang (dikehendaki)Nya. Sesungguhnya Allah telah mengadakan ketentuan bagi tiap-tiap sesuatu." (QS. Ath Thalaq: 3).

Serta Hadits shahih riwayat Imam Bukhari, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Tidaklah Allah menurunkan penyakit kecuali Dia juga menurunkan penawarnya.” (HR Bukhari).

Post a Comment

أحدث أقدم