Jajak pendapat ini adalah tindak lanjut dari :
1. Keputusan Bersama 4 Menteri Republik Indonesia tentang PANDUAN PENYELENGGARAAN PEMBELAJARAN PADA TAHUN AJARAN 2020/2021 DAN TAHUN AKADEMIK 2020/2021 DI MASA PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
2. Keputusan Bupati Tanjung Jabung Timur terkait dengan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar sekolah pada Tahun Ajaran 2020/2021 di Masa Pandemi COVID-19.
Melalui jajak pendapat ini kami mengajak orang tua/wali berpartisipasi memberikan pendapatnya melalui angket ini, agar sekolah dapat memutuskan cara pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di SMK Negeri 1 Tanjung Jabung Timur dengan tepat dan bijaksana. Sehingga seluruh taruna/i akan tetap memperoleh haknya mengikuti proses KBM dengan panduan yang akan disusun Bapak/Ibu guru SMK Negeri 1 Tanjung Jabung Timur.
Jajak pendapat ini menggunakan aplikasi google form dengan beberapa pertanyaan yang diajukan, yaitu :
Kegiatan jajak pendapat ini dilaksanakan hingga tanggal 15 Juli 2020, sehingga setelah pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah untuk Kelas 10 akan segera diperoleh data yang valid hasil dari pelaksanaan jajak pendapat tersebut. Berdasarkan hasil jajak pendapat tersebut satuan pendidikan dapat membuat keputusan yang tepat dan bijaksana dalam rangka penyelenggaraan Tahun Pelajaran 2020/2021.
إرسال تعليق