Pandemi Covid-19 telah mempengaruhi seluruh aktifitas akademis dan non akademis di satuan pendidikan atau sekolah. Hari-hari di sekolah berubah dengan drastis, ruang kelas, ruang laboratorium, ruang bengkel, perpustakaan bahkan ruang ekstrakuriler yang biasanya selalu diisi dengan beragam aktifitas belajar, praktik dan kegiatan siswa lainnya kini hanya meninggalkan ruang kosong. Tulisan berikut ini menjelaskan bagaimana kegiatan pembinaan kesiswaan dapat mempengaruhi karakter dan budi pekerti siswa. Tulisan ini pernah dibuat pada kolom opini di Harian Jambi Independent (06/10/2019) dan Jambi Ekpress (09/10/2019). Semoga tulisan ini tetap dapat membakar semangat dan motivasi kita semua untuk selalu berperilaku hidup bersih dan sehat untuk menghentikan penyebaran Covid-19, sehingga kita semua dapat kembali beraktifitas secara normal dan melakukan beragam aktifitas termasuk pembinaan kesiswaan di satuan pendidikan kita.
Saya sertakan juga sebuah video yang menarik perhatian saya untuk saya ulik2 saat mendapat kiriman video singkatnya. Ini dia link dan cuplikan video yang telah saya olah sedikit saja tanpa mengurangi konten aslinya.
https://www.youtube.com/watch?v=J5ffbGGJNBM
PEMBINAAN KESISWAAN :
PEMBENTUKAN KARAKTER DAN BUDI PEKERTI
Pendidikan di Indonesia, sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, berfungsi untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, dan bertujuan untuk berkembangnya potensi siswa agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggungjawab.
Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana
untuk mewujudkan
suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan
potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
Penyelenggaraan pendidikan yang
dikembangkan mencakup
empat aspek
kecerdasan, yaitu kecerdasan spiritual (untuk
memperteguh keimanan dan
ketaqwaan, meningkatkan akhlak mulia, budi pekerti atau moral dan kewirausahaan); kecerdasan intelektual (membangun
kompetensi dan kemandirian
ilmu pengetahuan dan teknologi); kecerdasan emosional (meningkatkan sensitivitas, daya apresiasi, daya kreasi, serta daya ekspresi seni dan budaya), dan kecerdasan
kinestetis (meningkatkan kesehatan, kebugaran, daya tahan, kesigapan fisik, dan keterampilan).
Pengembangan kurikulum pendidikan nasional yang saat ini dilakukan
oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam kerangka Kurikulum 2013,
secara nyata berupaya mewujudkan aspek-aspek tersebut terutama dalam pola
pembinaan kesiswaan. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan
sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan
Pendidikan Menengah, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti dan Peraturan Presiden
Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter, adalah payung
hukum bagi satuan pendidikan untuk melaksanakan kegiatan yang bertujuan
membentuk karakter siswa. Namun harus pula kita perhatikan bahwa sebelum adanya
pengembangan Kurikulum 2013, telah dituangkan dalam Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Pembinaan Kesiswaan dalam rangka mewujudkan
tujuan
pendidikan
tersebut.
Mengacu pada beberapa Peraturan
Pemerintah dan Peraturan Menteri tersebut di atas maka dapat ditarik benang
merah sebagai prinsip pelaksanaan pembinaan kesiswaan yang bertujuan untuk
membentuk karakter, yaitu :
1. Mudah dan Bermanfaat
Pelaksanaan pembinaan kesiswaan
dibuat dalam program kegiatan yang mudah dilaksanakan, sederhana, terukur dan dapat dilakukan sesuai waktu yang telah direncanakan. Kegiatan yang dilaksanakan harus berdampak positif (bermanfaat), yaitu dapat membawa perubahan pada sikap, perilaku dan perbuatan siswa yang semakin cerdas secara intelektual, emosional, spiritual dan kinestetik.
2. Normatif dan Bernilai
Pelaksanaan
pembinaan
kesiswaan
harus
didasarkan
pada
aturan yang berlaku baik yang tertulis maupun tidak tertulis serta nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh warga sekolah. Norma dan nilai-nilai harus menjadi ukuran dan acuan dalam penyusunan program kegiatan kesiswaan mulai dari perencanaan, pelaksanaan,
evaluasi sampai
dengan pelaporan.
3. Fleksibel dan Berkembang
Program kegiatan pembinaan kesiswaan dikemas dalam bentuk yang dinamis sehingga dapat menyesuaikan
dengan situasi, kondisi dan fasilitas
sekolah. Program kegiatan yang telah dirancang harus dapat dikembangkan untuk kepentingan penyaluran bakat dan minat siswa, baik kegiatan yang bersifat
situasional sampai pada tahap tertentu maupun kegiatan pada jenjang berkelanjutan (kabupaten/kota,
provinsi, nasional, internasional).
4. Tidak Diskriminatif
Pelaksanaan program
kegiatan pembinaan kesiswaan harus dapat dirasakan dan dinikmati oleh semua warga sekolah. Sekolah memberi kesempatan dan keleluasaan untuk menentukan program kegiatan yang direncanakan.
5. Kreatif dan Menyenangkan
Setiap
program kegiatan
kesiswaan yang
dilaksanaan sekolah
menuntut peran aktif dari pelaksana kegiatan. Program kegiatan sedapat mungkin menumbuhkan kreativitas dan inovasi di kalangan siswa. Pelaksanaan suatu program kegiatan sesungguhnya merupakan aspirasi siswa yang selalu diupayakan agar dapat membangkitkan keceriaan
dan penuh semangat.
6. Mengembangkan Minat
dan Bakat Siswa
Dalam perencanaan dan pelaksanaan suatu program kegiatan harus memperhatikan potensi, minat dan bakat siswa. Hal ini penting karena suatu program kegiatan yang disusun dan dilaksanakan sudah merupakan hasil penelusuran potensi, minat dan bakat siswa.
7. Terprogram dan Berkelanjutan
Dalam pembinaan kesiswaan diperlukan perencanaan yang terprogram dengan baik dan berkelanjutan agar hasil yang diharapkan setiap kegiatan yang
dilaksanakan
dapat
terukur dan menunjang mutu pendidikan. Program kegiatan juga harus berkesinambungan.
8. Koordinatif dan Kolaboratif
Program kegiatan diselenggarakan
melalui koordinasi
dengan semua pelaksana kegiatan baik dalam tahap persiapan maupun pelaksanaan. Dalam koordinasi diperlukan upaya menggabungkan beberapa
unsur yang relevan dan saling menunjang.
9.
Akuntabel
Penyusunan
dan
pelaksanaan
suatu program
kegiatan
kesiswaan
harus dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan aturan dan moral, baik kepada warga sekolah maupun pemangku kepentingan.
Memperhatikan
prinsip-prinsip tersebut, coba untuk menelisik pola pembinaan yang dilakukan di
Satuan Pendidikan kita saat ini, “Apakah sudah mempedomani semua peraturan
tersebut ?” Mari dijawab untuk masing-masing satuan pendidikan kita agar
tercapai tujuan mulia yang diamanahkan pada pelaksanaan kegiatan kesiswaan
tersebut, yaitu Pembentukan Karakter dan Budi Pekerti dengan bermacam-macam
Pola Pembinaan Kesiswaan sebagai wadah bagi siswa “Belajar dan Berlatih untuk
membentuk pribadi Berkarakter dan Berprestasi di Satuan Pendidikan”.
Posting Komentar